GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Penuhi Kebutuhan Energi, Pemkab Flores Timur Beri Rekomendasi Sementara bagi 32 Calon Sub Penyalur BBM

Penuhi Kebutuhan Energi, Pemkab Flores Timur Beri Rekomendasi Sementara bagi 32 Calon Sub Penyalur BBM

Penuhi Kebutuhan Energi, Pemkab Flores Timur Beri Rekomendasi Sementara bagi 32 Calon Sub Penyalur BBM

FLORES TIMUR – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) mengambil langkah strategis untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Tim Pengawas dan Pengendali Distribusi BBM sepakat memberikan rekomendasi sementara kepada 32 calon sub penyalur yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawas dan Pengendali Distribusi BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Flotim, Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Rabu (25/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, S.Fil., serta dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan Kodim 1624/Flotim, Polres Flores Timur, Kejaksaan Negeri Larantuka, serta para kepala dinas terkait.

Wakil Bupati Ignasius Boli Uran menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat persetujuan calon sub penyalur dari BPH Migas. Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total 46 calon sub penyalur yang diajukan sejak Februari hingga November 2025, baru 14 unit yang telah mendapatkan persetujuan resmi namun belum mengantongi barcode.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM subsidi, tim bersepakat memberikan pertimbangan kepada Bupati Flores Timur untuk menerbitkan rekomendasi sementara kepada 32 calon sub penyalur yang belum disetujui BPH Migas, namun sudah pernah mengajukan permohonan,” ujar Ignasius dalam rapat.

Rekomendasi sementara ini akan berlaku hingga periode pengusulan berikutnya pada tahun 2026. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan stok di tingkat konsumen bawah mengingat peran vital sub penyalur dalam distribusi energi di wilayah pelosok.

Selain masalah perizinan, rapat tersebut juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di lapangan. Tim pengawas menyepakati perlunya fasilitasi yang memadai untuk memaksimalkan tugas pemantauan distribusi agar BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hasil kesepakatan rakor ini telah dituangkan dalam Berita Acara resmi dengan Nomor: SDA. 542/11/II/2026. Pertemuan yang dimulai pukul 10.10 WITA tersebut berakhir pada pukul 12.15 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif.***

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *