GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Wartawan AKPERSI Dianiaya Oknum Polisi: DPP dan DPD AKPERSI NTT Desak Kapolda Tindak Tegas Bripka SDT

Wartawan AKPERSI Dianiaya Oknum Polisi: DPP dan DPD AKPERSI NTT Desak Kapolda Tindak Tegas Bripka SDT

Wartawan AKPERSI Dianiaya Oknum Polisi: DPP dan DPD AKPERSI NTT Desak Kapolda Tindak Tegas Bripka SDT

Oleh DPP AKPERSI (ASOSIASI KELUARGA PERS NASIONAL)

KUPANG, 15 Maret 2026 — Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, memicu reaksi keras dari organisasi pers nasional. Keduanya diketahui merupakan anggota aktif Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindakan arogansi, penganiayaan, serta penahanan aset berupa sepeda motor milik korban secara tidak sah oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernama Bripka Semuel Demes Talan (SDT).

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Kecaman Ketua DPD AKPERSI NTT

Ketua DPD AKPERSI NTT mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggota kami diintimidasi, dicekik, bahkan diancam dibunuh saat menjalankan tugas profesinya. Kami mendesak Kabid Propam Polda NTT untuk segera mengamankan Bripka SDT serta mengembalikan aset anggota kami yang disita secara sepihak. Proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa adanya hak istimewa bagi oknum tersebut,” tegas Ketua DPD AKPERSI NTT.

Instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran pengurus AKPERSI di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

“Saya instruksikan kepada seluruh pengurus DPD dan DPC AKPERSI se-Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan di NTT. AKPERSI adalah mitra Polri, namun kami tidak akan mentoleransi oknum yang merusak citra institusi dengan cara melakukan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Rino Triyono.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan memantau langsung perkembangan laporan tersebut di Mabes Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan adil.

“Saya juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota AKPERSI DPD NTT yang menjadi korban serta kepada seluruh jajaran AKPERSI di seluruh Indonesia. Tindakan oknum tidak boleh mencederai kemitraan antara pers dan institusi kepolisian,” lanjutnya.

Perkembangan Terkini

Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pengaduan saat ini telah dilimpahkan ke Subbidyanduan Bidpropam Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.

Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi

Korban Nino Ninmusu yang mengalami luka bekas cekikan di bagian leher saat ini tengah menjalani pemulihan trauma. Sementara itu, sepeda motor milik Deviandi Selan dilaporkan masih berada dalam penguasaan oknum pelaku.

AKPERSI menegaskan bahwa proses etik dan pidana harus berjalan secara paralel sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan perlindungan terhadap wartawan serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.(AKPERSI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *