GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Kematian Ade Noni Mengguncang Sikka: Dugaan Kejanggalan Menguat, Desakan Bongkar Fakta dan Ubah Pasal Menggema

Kematian Ade Noni Mengguncang Sikka: Dugaan Kejanggalan Menguat, Desakan Bongkar Fakta dan Ubah Pasal Menggema

Kematian Ade Noni Mengguncang Sikka: Dugaan Kejanggalan Menguat, Desakan Bongkar Fakta dan Ubah Pasal Menggema

MAUMERE, NTT – Mutiara Timur -Penanganan kasus kematian STN (14), remaja asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kembali menjadi sorotan tajam. Jaringan HAM Sikka menilai proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P-21) masih menyisakan sejumlah kejanggalan, baik dalam konstruksi perkara maupun pengungkapan fakta di lapangan.

STN, yang dikenal sebagai Ade Noni, dilaporkan hilang pada 20 Februari 2026 setelah berpamitan mengambil gitar di rumah seorang kenalannya. Tiga hari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di area kali dalam kondisi tanpa busana, tubuhnya tertutup material seperti kayu, bambu, dan batu.

Polisi menetapkan FRG sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dalam perkembangan berikutnya, dua anggota keluarga pelaku turut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Ketua Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF), Suster Fransiska Imakulata, konstruksi hukum tersebut belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Ada sejumlah kejanggalan, terutama dalam kronologi dan indikasi adanya penyesatan proses peradilan,” kata Suster Fransiska, Kamis, 23 April 2026.

Jaringan HAM Sikka, yang terdiri dari unsur relawan kemanusiaan, akademisi, dan tokoh agama, telah melakukan penelusuran lapangan serta menghimpun keterangan dari keluarga korban, aparat desa, dan warga. Hasil penelusuran itu kemudian disampaikan dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sikka pada 17 April 2026.

Dalam kajiannya, mereka menilai tindakan pelaku menunjukkan pola kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Hal ini merujuk pada cara serangan yang diduga dilakukan berulang kali pada bagian vital tubuh korban.

Menurut Suster Fransiska, pola tersebut tidak menunjukkan tindakan spontan, melainkan mengandung indikasi niat kuat untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, mereka mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, Jaringan HAM Sikka juga menyoroti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan informasi terkait peristiwa tersebut. Dalam keterangan yang mereka himpun, disebutkan adanya indikasi perusakan dan penghilangan telepon genggam milik korban, serta upaya menyembunyikan jasad korban di lokasi kejadian.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Mereka menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penyesatan proses peradilan.

Jaringan HAM Sikka juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa kembali sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting, termasuk seorang remaja yang diduga mengetahui kejadian pada malam peristiwa.

Kami berharap semua pihak yang disebut dalam keterangan pelaku dapat dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh,” ujar Suster Fransiska.

Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghargai langkah penyidik yang telah bekerja menangani perkara ini. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, mereka menilai pengungkapan kasus ini masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait desakan peninjauan ulang pasal yang disampaikan oleh Jaringan HAM Sikka.

Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi

Kasus kematian Ade Noni kini menjadi perhatian publik di Sikka. Di tengah proses hukum yang berjalan, tuntutan agar fakta diungkap secara utuh dan transparan terus menguat.(DS)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *