Dari berbagai informasi atas keluhan SILTAP menjadi perhatian khusus. Terkait SILTAP yang mestinya di terima oleh Kepala Desa dan perangkatnya setiap bulan molor ke pembayaran triwulan dalam rentang waktu sampai per-6 bulan.
Persoalan ini menjadi diskusi menarik dalam mencari solusi dan titik terang kebenaran yang sesungguhnya yang bersentuhan dengan aturan dan tata kelola administrasi keuangan yang legal dan transparansi.
SILTAP (Penghasilan Tetap) adalah gaji yang diterima Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya. SILTAP ini dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke kabupaten/kota dan kemudian dialokasikan untuk desa. Jika ADD tidak mencukupi untuk membayar gaji Kades dan perangkat desa, maka dana tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain yang ada di APBDes, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji kades tidak boleh diambil dari Dana Desa (DD). Dana Desa sendiri memiliki prioritas untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial lainnya. Fungsi SILTAP diberikan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kades serta perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.Gajiperangkat desa pada tahun 2025 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut: Rp2.426.640 untuk Kepala Desa, Rp2.224.420 untuk Sekretaris Desa, dan Rp2.022.200 untuk perangkat desa lainnya. Besaran gaji ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 dan setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Berikut rincian besaran gaji perangkat desa tahun 2025:Kepala Desa: Paling sedikit Rp2.426.640 (120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Sekretaris Desa: Paling sedikit Rp2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Perangkat Desa Lainnya: Paling sedikit Rp2.022.200 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Penentuan besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Besaran ini adalah gaji minimum yang harus dibayarkan, dan daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran penghasilan yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, asalkan dananya mencukupi dalam APB Desa.
Selain gaji tetap, perangkat desa juga berhak menerima tunjangan yang besarnya dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah.
Pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur tentang tunjangan yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1(b), disebutkan bahwa 70 persen dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk belanja operasional desa, sementara 30 persen digunakan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa serta perangkat desa yang lain.
Selain gaji dan tunjangan, Kepala Desa dan perangkat desa juga berhak menerima jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 dari Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial untuk kesehatan dan kesejahteraan. Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima. Tunjangan Jabatan diberikan berdasarkan jabatan mereka, dengan Kepala Desa menerima tunjangan tertinggi karena peran strategisnya dalam pengambilan kebijakan. Kepala Desa: Rp 500.000, Sekretaris Desa: Rp 450.000, Perangkat Desa: Rp 400.000.
Tunjangan kinerja bertujuan untuk mendorong perangkat desa agar tetap berkomitmen dalam meningkatkan kinerja mereka. Kepala Desa: Rp 300.000, Sekretaris Desa: Rp 250.000, Perangkat Desa: Rp 200.000.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar yang mendukung kinerja mereka di pemerintahan desa. Kepala Desa: Rp 200.000, Sekretaris Desa: Rp 150.000, Perangkat Desa: Rp 100.000.
Tunjangan lainnya disediakan untuk mencakup biaya tambahan yang mungkin timbul terkait dengan tugas administratif atau kegiatan operasional di lapangan. Kepala Desa: Rp 100.000, Sekretaris Desa: Rp 75.000, Perangkat Desa: Rp 50.000
Sebagai tambahan informasi, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan purna tugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatannya.
Besaran penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun dari mana sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
(Red.)


Komentar