🟥 Sumber : Kementerian ATR/BPN
Jakarta — Direktur Jenderal Penataan Agraria mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025). Rapat ini membahas langkah konkret untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di tengah tantangan menyusutnya luas lahan sawah di Indonesia melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan bahwa percepatan penetapan LSD di 12 provinsi menjadi prioritas utama, mengingat prosesnya sudah mencapai tahap akhir dan hanya menunggu persetujuan. Ke depannya, lahan-lahan yang telah ditetapkan menjadi LSD akan dimasukan ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar fungsi lahan dapat terus dipertahankan.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Turut hadir pada rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri Kepala PPN/Wakil Kepala Bappenas, Ketua BIG, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemko Bidang Pangan, Dirjen Penataan Agraria, Plt. Dirjen Tata Ruang, Dirjen PPTR, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dari Kementerian Lain yang hadir.
(Red.)



Komentar