GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Branding
Beranda » Berita » Legitimasi Nasional Prolegnas Prioritas 2025,

Legitimasi Nasional Prolegnas Prioritas 2025,

Prolegnas : RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU Kawasan Industri

🟩 Sumber : Kementerian Hukum RI

NASIONAL – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung legitimasi nasional Prolegnas Prioritas 2025, khususnya terkait usulan RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU Kawasan Industri, yang menjadi bagian dari inisiatif DPR. Legitimasi ini didasari pada visi dan misi pembangunan nasional untuk mewujudkan transformasi sosial-ekonomi, menguatkan supremasi hukum, dan membangun ketahanan nasional. Pemerintah, yang diwakili Menkumham Supratman Andi Agtas, setuju untuk memasukkan tiga RUU tersebut dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025 untuk mendukung kesinambungan pembangunan dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. 

Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Prolegnas

  • Dukungan dan Persetujuan:Kemenkumham, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU-RUU baru yang diajukan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. 
  • Perwakilan Pemerintah:Kemenkumham mewakili pemerintah dalam evaluasi dan monitoring pelaksanaan Prolegnas, serta memberikan masukan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat. 

Persetujuan RUU Baru dalam Prolegnas 2025

Diskusi Publik GEKIRA, Soroti Isu Kesehatan Mental dan Tantangan Sosial di Era Digital

  • RUU Perampasan Aset:Ini adalah salah satu RUU yang diusulkan DPR dan disetujui Kemenkumham untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. 
  • RUU Kamar Dagang dan Industri:Usulan RUU ini juga disetujui oleh pemerintah untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025. 
  • RUU Kawasan Industri:RUU ini adalah salah satu dari tiga usulan baru yang diajukan oleh DPR untuk Prolegnas 2025 dan disetujui oleh Kemenkumham. 

Dasar Legitimasi Nasional

  • Visi Pembangunan Nasional:Prolegnas tahun 2025-2029 dan perubahannya secara tahunan didasarkan pada visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. 
  • Penguatan Pembangunan:Kemenkumham menilai penyusunan Prolegnas ini penting untuk kesinambungan pembangunan nasional dalam mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera, sejalan dengan RPJMN 2025-2029. (Red.)

Busana Tradisional Adat Alor- NTT

Kunjungi Komunitas Lakoat Kujawas, Gubernur Melki Dorong Penguatan Kewirausahaan Sosial Berbasis Budaya Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *