“Conflict Of Interest” : Seorang anggota DPRD tidak bisa merangkap jabatan sebagai manajer tim sepak bola milik Pemda karena posisi tersebut termasuk dalam kategori pekerjaan yang dilarang bagi anggota DPRD. Larangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang melarang anggota DPRD untuk bekerja atau menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menjabat posisi lain yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau mengganggu profesionalitas dan tugas pokoknya sebagai anggota dewan.
Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: Peraturan seperti UU No. 17 Tahun 2014 mengatur batasan bagi anggota DPR/DPRD untuk tidak merangkap jabatan di lembaga lain.
Anggota DPRD dilarang duduk sebagai pegawai di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan tim sepak bola milik Pemda pada dasarnya merupakan bagian dari BUMD atau setidaknya memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah (APBD).
Menerima jabatan manajer tim sepak bola milik Pemda bisa menyebabkan konflik kepentingan antara tugasnya sebagai wakil rakyat dan kepentingannya dalam mengelola tim tersebut. Jabatan manajer tim sepak bola bisa menyita waktu dan energi, yang dapat mengganggu kinerja profesionalitas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai anggota dewan.
Oleh karena itu, anggota DPRD harus memilih antara tugasnya sebagai wakil rakyat atau jabatan manajer tim sepak bola milik Pemda, karena keduanya tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
Dikaji dari perubahan terhadap aturan bahwa, tidak dak ada aturan terbaru yang memberikan kewenangan khusus kepada anggota DPRD untuk memiliki atau mengelola aset sepak bola milik Pemerintah Daerah (Pemda). Kewenangan DPRD terkait sepak bola, jika ada, akan terbatas pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan umum, yang berarti mereka dapat menyusun peraturan daerah (Perda) dan mengawasi penggunaan anggaran terkait olahraga atau sepak bola yang diajukan oleh Pemda, bukan kepemilikan aset tersebut.
Dalam konteks sepak bola milik pemda, jika ada aset atau Badan Usaha Daerah yang bergerak di bidang olahraga sepak bola, DPRD bisa menggunakan interpelasi dan kewenangannya untuk mengawasi memastikan penggunaan dan pengelolaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membahas dan menyetujui anggaran yang berkaitan dengan pengembangan sepak bola daerah, asalkan melalui APBD, membentuk Perda jika diperlukan untuk mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan atau pembinaan sepak bola yang mungkin melibatkan aset pemda.


Komentar