GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Branding
Beranda » Berita » Kejari Flores Timur Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Kejari Flores Timur Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

🌐 LARANTUKA, 3 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur pada Jumat (3/10) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Agenda tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Larantuka dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga bentuk keterbukaan lembaga kejaksaan di hadapan masyarakat.

“Pelaksanaan pemusnahan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, melainkan juga pada tindak lanjut terhadap barang bukti,” kata Teddy.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti, Lusia T.A. Wungubelen, SH, menambahkan bahwa kegiatan serupa dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun. Untuk periode kali ini, terdapat 29 barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka, termasuk dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, telepon genggam, narkotika, hingga dokumen surat. Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di hadapan para tamu undangan.

Diskusi Publik GEKIRA, Soroti Isu Kesehatan Mental dan Tantangan Sosial di Era Digital

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Maria Rosdiyanti Maranda, SH, perwakilan Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, SIK, Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka Jaka Putra, A.Md, IP, SH, serta Kepala Dinas Kesehatan Flores Timur dr. Agustinus Ogie Silimalar.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *