GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Ketika Pengawasan Internal Menyimpang: Ancaman Serius bagi Demokrasi Lokal

Ketika Pengawasan Internal Menyimpang: Ancaman Serius bagi Demokrasi Lokal

Ketika Pengawasan Internal Menyimpang: Ancaman Serius bagi Demokrasi Lokal

Perbedaan temuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dalam konteks demokrasi lokal, perbedaan tersebut justru menjadi indikator penting untuk menilai apakah sistem pengawasan berjalan independen atau telah menyimpang menjadi instrumen kekuasaan.

PELITADESANTT.COM – Secara konstitusional, BPK merupakan lembaga negara yang diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan BPK bersifat eksternal, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memiliki legitimasi hukum tertinggi dalam rezim audit keuangan negara.

Sebaliknya, Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang secara struktural berada di bawah kepala daerah. Dalam teori tata kelola pemerintahan, posisi ini menempatkan Inspektorat pada kerentanan konflik kepentingan, terutama ketika objek pemeriksaan bersinggungan dengan relasi politik antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, Inspektorat tidak boleh diposisikan sebagai “hakim kebenaran” yang berdiri sendiri, apalagi menggantikan atau menegasikan temuan BPK.

Masalah menjadi serius ketika temuan Inspektorat yang berbeda dengan BPK justru digunakan sebagai dasar untuk menekan, mendiskreditkan, atau bahkan mengkriminalisasi anggota DPRD. Dalam situasi seperti ini, pengawasan internal telah bergeser dari fungsinya sebagai alat perbaikan tata kelola menjadi alat politik kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu anggota DPRD, tetapi prinsip checks and balances dalam demokrasi lokal.

Perlu ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki mandat konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ketika fungsi ini dibalas dengan penggunaan instrumen audit internal secara selektif dan politis, maka terjadi pembalikan logika demokrasi: pengawas dijadikan objek tekanan oleh yang diawasi.

Sambutan Meriah Penuh Adat: Brigjen Pol Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Siap Mengabdi di Bumi Flobamorata

Dalam perspektif good governance, perbedaan temuan audit seharusnya diselesaikan melalui sinkronisasi metodologi, klarifikasi terbuka, dan forum kelembagaan, bukan melalui eskalasi hukum yang sarat kepentingan. Menjadikan temuan Inspektorat sebagai dasar tunggal untuk proses hukum, sambil mengabaikan atau mereduksi temuan BPK, adalah preseden berbahaya yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara.

Oleh karena itu, sikap yang paling rasional dan konstitusional adalah menempatkan temuan BPK sebagai rujukan utama, sementara Inspektorat difungsikan sebagai instrumen pendukung perbaikan administrasi, bukan alat legitimasi konflik politik. Pengawasan internal harus tunduk pada prinsip independensi, objektivitas, dan akuntabilitas, bukan loyalitas kekuasaan.

Jika pengawasan berubah menjadi senjata politik, maka demokrasi lokal tidak lagi berjalan di atas hukum, melainkan di atas rasa takut. Dan pada titik itu, yang runtuh bukan hanya integritas lembaga, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.***(VG)

FEB Undana Kupas Tuntas Strategi Pembiayaan Kreatif dan Hilirisasi Komoditas NTT: Menjawab Tantangan Efisiensi Anggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *