Klaim Keberhasilan Tanpa Ukur, Pembangunan Berisiko Jadi Monumen Anggaran
Oleh: Paulus Nefftalis Nggaa
Mantan Aktivis PMKRI & Mantan Ketua IKF Kupang
PELITADESANTT.COM – Saya memandang klaim “keberhasilan 37 program pemerintah” yang disampaikan kepada publik mengandung persoalan mendasar: tidak adanya kerangka evaluasi kebijakan yang sahih dan terukur. Tidak satu pun program tersebut disertai indikator evaluasi yang jelas mengenai output, outcome, benefit, dan impact.
Pertanyaannya sederhana namun krusial:
- Apa yang benar-benar sudah dihasilkan dan berfungsi.?
- Perubahan apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.?
- Siapa yang diuntungkan dan sejauh mana manfaatnya.?
- Apakah terjadi perbaikan struktural yang berkelanjutan.?
Tanpa empat indikator ini, klaim keberhasilan tidak lebih dari daftar aktivitas administratif, bukan bukti kemajuan pembangunan.
Fakta menunjukkan, sebagian besar poin yang diklaim berhasil masih berada pada tahap pengadaan, penetapan lokasi, perencanaan, pengusulan, atau penandatanganan kontrak. Semua itu adalah proses, bukan hasil. Keberhasilan kebijakan publik tidak diukur dari niat dan prosedur, melainkan dari dampak nyata yang bekerja dan dirasakan masyarakat.
Beberapa contoh konkret patut dipertanyakan secara terbuka:
- Videotron diklaim meningkatkan PAD, tetapi berapa realisasi pajak reklame yang benar-benar masuk ke kas daerah.?
- Event budaya disebut mendorong ekonomi, namun berapa UMKM yang naik omzet dan berapa tenaga kerja yang terserap.?
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim melayani puluhan ribu sasaran, tetapi berapa yang sudah menerima layanan rutin dan bagaimana dampaknya terhadap status gizi.?
- Tanpa data ini, klaim keberhasilan hanyalah asumsi optimistik.
Narasi besar yang digunakan adalah apa yang saya sebut sebagai “rezim PAD”.
Masalahnya, PAD adalah alat, bukan tujuan pembangunan. Ketika PAD dijadikan tujuan tunggal, rakyat berisiko direduksi menjadi objek pajak, retribusi, dan pungutan. Tidak ada penjelasan apakah peningkatan pajak diikuti peningkatan layanan, apakah retribusi sebanding dengan kualitas fasilitas, dan apakah kebijakan PAD memperkuat atau justru membebani ekonomi kecil.
Pembangunan fisik seperti jalan, pasar, stadion, bandara, TPST, RSUD, dan kantor pemerintah memang disebut sebagai capaian. Namun tidak disertai baseline sebelum dan sesudah, tidak ada indikator manfaat ekonomi, serta tidak ada pengukuran aksesibilitas dan penurunan biaya hidup. Tanpa itu, pembangunan fisik berpotensi menjadi monumen anggaran, bukan instrumen kesejahteraan.
Hal yang sama terjadi pada BUMDes, Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan, bioflok, dan peternakan sapi. Legalitas memang disebut ada, tetapi tidak disertai data unit usaha aktif, laba, perputaran ekonomi, maupun serapan tenaga kerja. Legalitas bukan keberhasilan jika unit usaha tidak beroperasi dan masyarakat tidak memperoleh tambahan pendapatan.
Lalu apa yang mau di banggakan.?
Ironisnya, di bagian akhir justru disebut bahwa indikator pembangunan dapat diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, stunting, dan IPM. Namun tidak satu pun data indikator tersebut disajikan, tidak ada perbandingan antar-tahun, dan tidak ada klaim perbaikan yang terverifikasi. Ini menunjukkan adanya loncatan logika: program disebut berhasil tanpa membuktikan hasil akhirnya.
Karena itu, klaim 37 program keberhasilan lebih tepat disebut sebagai laporan aktivitas, bukan laporan kinerja. Tanpa indikator terukur, data hasil, manfaat riil, dan dampak jangka menengah, narasi keberhasilan tersebut kosong secara substansi, lemah secara akademik, dan berisiko menyesatkan publik.
Pemerintahan yang bersih dan berhasil tidak diukur dari banyaknya program, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan rakyat. Tanpa itu, keberhasilan hanya hidup di atas kertas bukan di dapur masyarakat.***


Komentar