GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Branding Inspirasi
Beranda » Berita » KEMENTRIAN ATR/BPN : Sertifikat Analog Berubah Sertifikat Elektronik

KEMENTRIAN ATR/BPN : Sertifikat Analog Berubah Sertifikat Elektronik

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik. Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan data pertanahan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi praktik mafia tanah.

Sertifikat elektronik dapat diperoleh melalui pendaftaran tanah pertama kali, penggantian sertifikat fisik yang hilang atau rusak, atau konversi sukarela sertifikat lama ke bentuk elektronik. 

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023: Mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, menjadi dasar hukum utama penerapan sertifikat elektronik. 

Manfaat Penerapan Sertifikat Elektronik

  • Efisiensi dan Efektivitas: Proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien. 
  • Transparansi: Menjamin transparansi proses layanan pertanahan. 
  • Keamanan: Data dan dokumen lebih aman dan tidak mudah hilang atau rusak karena bencana alam. 
  • Perlindungan Hukum: Memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan mencegah praktik mafia tanah. 
  • Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat dengan mudah mengakses dan mengelola dokumen pertanahan mereka. 

Mekanisme Implementasi

Diskusi Publik GEKIRA, Soroti Isu Kesehatan Mental dan Tantangan Sosial di Era Digital

  • Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Sertifikat yang diterbitkan langsung dalam bentuk elektronik. 
  • Penggantian Sertifikat Fisik: Sertifikat fisik yang hilang atau rusak akan diganti dengan sertifikat elektronik. 
  • Konversi Sukarela: Pemilik tanah dapat mengajukan konversi sertifikat fisik ke sertifikat elektronik secara sukarela di Kantor Pertanahan setempat. 
  • Peralihan Hak: Setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan akan menghasilkan sertifikat elektronik. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

  1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengajukan permohonan.
  2. Daftar dan Buat Akun: Buat akun baru dan lakukan aktivasi di kantor BPN terdekat.
  3. Ajukan Permohonan: Masuk ke aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Tanah” atau “Pendaftaran Sertifikat Elektronik”, isi formulir, dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lacak dan Dapatkan Sertifikat: Pantau status permohonan dan unduh sertifikat elektronik setelah disetujui. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *