Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang ada di daerah bukan tanpa sebab, salah satu faktor yang membuat keberhasilan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah dengan adanya komitmen para kepala daerah dengan unit pelayanan publik serta para pemangku kepentingan terkait. Para kepala daerah mengakui bahwa komitmen menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan secara cepat dan transparan.
Setiap pergantian kepemimpinan daerah melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), masa 100 hari kerja pertama selalu menjadi perhatian utama publik. Periode ini di anggap sebagai tolak ukur awal terhadap komitmen dan kapasitas kepala daerah dalam mewujudkan janji politik. Di tengah dinamika birokrasi dan tuntutan publik yang semakin kompleks, diskresi menjadi salah satu instrumen penting dalam pelayanan publik yang bersifat fleksibel. Namun demikian, penggunaan diskresi juga mengandung potensi penyimpangan jika tidak dilandasi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum yang kuat.
Untuk memberikan kepastian hukum, dibentuk Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk mengatur hubungan hak dan kewajiban antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Diskresi adalah kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pelayanan publik, diskresi memungkinkan kepala daerah untuk bertindak cepat dan tepat dalam merespon kebutuhan masyarakat yang mendesak, terutama ketika aturan formal belum tersedia atau belum cukup mengatur kondisi spesifik.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang objektif, proporsional, dan bertanggung jawab. Meskipun diskresi memberikan ruang fleksibilitas, penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip umum pemerintahan yang baik.
Masa 100 hari pertama seringkali digunakan kepala daerah untuk menunjukkan quick wins atau langkah cepat yang menunjukkan perubahan signifikan. Dalam fase ini, berbagai kebijakan pelayanan publik dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, seperti penanganan kemacetan, bencana alam, kebersihan, kesehatan masyarakat, atau reformasi birokrasi pelayanan.
Namun, tidak jarang kebijakan-kebijakan ini diambil melalui jalur diskresi karena belum sempat dibahas secara mendalam dalam sistem legislasi daerah. Di sini lah tantangan muncul : bagaimana memastikan diskresi tetap berada dalam rel hukum dan tidak menjadi kedok yang sarat dengan kepentingan hutang politik saat pilkada bahkan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.
Diskresi yang tidak terkontrol dapat menimbulkan masalah serius, seperti konflik kepentingan, keputusan yang tidak konsisten atau bahkan tindakan koruptif. Dalam praktiknya beberapa kepala daerah tergoda untuk menggunakan diskresi sebagai alat pencitraan tanpa kajian yang matang. Misalnya, pengalokasian anggaran untuk program seremonial yang berdampak minim terhadap pelayanan publik atau penunjukan pejabat untuk mengisi jabatan strategis tanpa proses seleksi terbuka.
Resiko lainnya adalah munculnya tumpang tindih kewenangan antara kepala daerah dan instansi teknis, yang pada akhirnya menghambat efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, penting adanya mekanisme pengawasan baik dari DPRD, Inspektorat, maupun partisipasi masyarakat sipil sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Komentar