GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan, Undana Buka Perekrutan Satgas PPK Periode 2026–2028

Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan, Undana Buka Perekrutan Satgas PPK Periode 2026–2028

Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan, Undana Buka Perekrutan Satgas PPK Periode 2026–2028

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi membuka pendaftaran seleksi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk masa bakti 2026–2028. Langkah ini menjadi respons konkret universitas di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Perekrutan ini terbuka bagi dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa aktif yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman serta inklusif.

Urgensi Perlindungan di Tengah Darurat Kekerasan Seksual

Beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi tanah air diguncang oleh serangkaian pengungkapan kasus kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa. Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam akan hilangnya rasa aman bagi mahasiswa dalam menimba ilmu.

Menanggapi hal tersebut, Satgas PPK di Undana dibentuk dengan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, Satgas PPK bukan sekadar unit pelengkap, melainkan instrumen hukum wajib di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam melakukan langkah-langkah preventif, pendampingan korban, hingga rekomendasi sanksi administratif bagi pelaku.

May Day di Lembata: Saat Buruh Pelabuhan Memilih ‘Taan Tou’ Ketimbang Demonstrasi

Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi Ketat

Melalui surat edaran resmi, pihak rektorat mewajibkan setiap fakultas mengirimkan dua orang tenaga kependidikan sebagai perwakilan, sementara unsur dosen dan mahasiswa didorong untuk mendaftar secara mandiri. Calon anggota diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan bermaterai, riwayat hidup (curriculum vitae), serta surat rekomendasi dari pimpinan unit atau program studi.

“Kami menargetkan terbentuknya Satgas yang profesional dan responsif. Syarat mutlaknya adalah calon anggota tidak pernah terlibat dalam pelanggaran etik maupun hukum, serta memiliki keberpihakan yang jelas terhadap korban,” tulis pihak universitas dalam publikasi resminya, Rabu (29/4/2026).

Pilar Keamanan dan Integritas Kampus

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui pemindaian kode QR yang telah disosialisasikan secara masif di kanal media sosial Undana. Kehadiran Satgas PPK periode terbaru ini diharapkan mampu memperkuat sistem verifikasi laporan dan menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban.

Dengan memperkuat kelembagaan Satgas PPK, Undana menegaskan posisinya bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus. Upaya ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi civitas akademika dan orang tua mahasiswa, sekaligus memastikan Undana tetap menjadi institusi pendidikan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi dan persyaratan detail dapat diakses melalui portal resmi di undana.ac.id atau melalui akun Instagram @humas_undana. (Nisa)

Hardiknas 2026, Gubernur Melki Luncurkan Pergub Gerakan Jam Belajar untuk Perkuat Pendidikan Berbasis Keluarga

Editor : Ollien Manggol – Foto : Dokumentasi Humas Undana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *