GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Satpolairud Polres Ende Polda NTT Amankan Kapal Asal Buton Bermuatan 3 Ton Keong Lola

Satpolairud Polres Ende Polda NTT Amankan Kapal Asal Buton Bermuatan 3 Ton Keong Lola

​ENDE – Satuan Polairud Polres Ende Polda NTT melalui tim patroli KP.85 PK berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende, Jumat (01/05/2026) siang.

​Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit Perahu Motor (PM) bernama USAHA JAYA berukuran GT 6 yang diketahui berasal dari Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan fantastis berupa 3 ton Keong Lola (siput laut) hasil penyelaman ilegal.

​Ketegasan petugas bermula saat Aipda Umar Sulaiman dan Aipda Fransiskus X. Lege melakukan patroli rutin di wilayah perairan Ropa menuju Wewaria. Sekitar pukul 12.10 Wita, tim mencurigai sebuah kapal fiber yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.
​Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan fakta mengejutkan. Selain muatan tonase besar, kapal tersebut menggunakan alat bantu kompresor untuk menyelam sebuah praktik yang dilarang keras karena merusak ekosistem laut dan membahayakan nyawa penyelam itu sendiri.

Kapal yang dinakhodai oleh saudara Candri (43) beserta 5 orang ABK ini juga kedapatan tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap termasuk tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.

​Kasat PolAir Polres Ende AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa Aipda Umar Sulaiman di lapangan mengatakan tim Satpolair melakukan patroli di sekitar perairan Desa Waka Kecamatan Wewaria mendapati perahu motor nelayan mencurigakan sedang berlabuh di pesisir pantai Desa Waka, Setelah di dekati tim melakukan interogasi awal pada nahkoda mulai dari Dokumen hanya 1 lembar Card Pas kecil dan satu unit kompresor mendapati serta kurang lebih 3 ton keong Lola(Siput) yang di duga hasil dari menyelam di perairan Flores. Ujarnya.

May Day di Lembata: Saat Buruh Pelabuhan Memilih ‘Taan Tou’ Ketimbang Demonstrasi

Dalam melakukan aktifitas nya Kapal Usaha Jaya tidak memilki dokumen kapal yg lengkap (SPB) dari daerah asalnya dan menggunakan alat bantu penyelaman (kompresor) yg dilarang sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang seperti kompresor ,” ujarnya.

Adapun Sanksi Pidananya yg tertera dalam pasal 85 dalam UU tersebut Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti telah ditarik ke Pos Polairud Ropa, di antaranya:

​Keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para nelayan lintas pulau agar tetap mematuhi aturan zonasi tangkap dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga kekayaan laut.***

Hardiknas 2026, Gubernur Melki Luncurkan Pergub Gerakan Jam Belajar untuk Perkuat Pendidikan Berbasis Keluarga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *