ENDE, 29 September 2025 – Peristiwa kelangkaan BBM kembali terjadi di Kabupaten Ende. Dalam rentangan waktu yang belum terlalu lama di dua bulan yang berbeda di tahun 2025 kelangkaan BMM kembali meresahkan konsumen. Kelangkaan BMM tersebut mengakibatkan gangguan pada semua proses aktivitas keseharian masyarakat.
Kesulitan dalam pelayanan BMM menimbulkan dan berdampak pada berbagai faktor keterhambatan kebutuhan. Berbagai faktor keterhambatan ini berdampak langsung pada masyarakat, antara lain meliputi peningkatan harga secara signifikan, kelumpuhan ekonomi yang mengganggu transportasi dan industri, penurunan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat karena kesulitan mobilitas, serta tekanan sosial lainya.
Kelangkaan BBM membatasi pergerakan masyarakat untuk mencapai tempat kerja, sekolah, rumah sakit, dan aktivitas penting lainnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-hari. Kepanikan akan kelangkaan ini mengakibatkan antrian masyarakat yang berusaha mendapatkan pasokan BBM. Antrian panjang di SPBU, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum yang secara langsungnya juga akan berpengaruh pada tingkat kemacetan serta gangguan lalulintas jalan.
Gangguan pada rantai pasok dan mobilitas akibat kelangkaan BBM dapat mengganggu transaksi dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, sehingga memperlambat pergerakan ekonomi. Faktor kelangkaan BBM bisa saja terjadi dari ketersediaan yang terbatas, jumlah pemakaian yang besar, distribusi yang tidak merata serta pesatnya pertumbuhan masyarakat.
Kelangkaan BMM juga bisa disebabkan pendistribusian pasokan BMM dari Pertamina yang mungkin mengalami ganguan teknis atau kendala lainnya dalam melakukan peluncuran pasokan BMM ke wilayah. Hal lainnya juga, kelangkaan bisa saja terjadi akibat perbuatan dari beberapa pihak yang berusaha melakukan penimbunan BBM dan bisnis perdagangan ilegal.
Sebagai regulator dan operator, pemerintah kabupaten Ende dalam perannya melalui dinas/badan terkait harus bisa memastikan, mengawasi kesedian BMM, mengontrol pendistribusian dan memantau kestabilan harga BMM. Tingkat kontrolnisasi dan kedisiplinan pengawasan ini, untuk mencegah penimbunan, menerapkan kebijakan strategis seperti subsidi atau sistem BBM satu harga, serta membangun infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas energi bagi kebutuhan masyarakat.
Pemerentah kabupaten Ende juga harus lebih intes lagi dalam memaksimal tingkat kerja produktif. Kolaboratif mekanisme kerja dan hubungan kerja bersama Pertamina dan beberapa Perusahan Distribusi Pelayanan BMM harus berjalan sinergi baik dalam komunikasi maupun regulasi mekanisme sistem kerja.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, pemerintah kabupaten Ende harus juga tegas berdasarkan mekanisme serta aturan yang berlaku berkait dengan pedagang eceran. Penerapan kebijakan baik melalui Pertaruan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Bupati (PERBUP) menjadi acuan utama demi menertibkan pedangan eceran legal. Penertiban ini juga harus berlaku juga pada penunjukan area dan kawasan layak jual demi ketertiban, kenyamanan untuk menguatkan tingkat pengawasan.


Komentar