GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » AKPERSI NTT Desakan Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur

AKPERSI NTT Desakan Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur

AKPERSI NTT Desakan Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur

FLORES TIMUR, NTT – Proses hukum terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap seorang guru lansia, Ibu TTK (65), di Desa Bedalewun, Flores Timur, kini memasuki babak baru. Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim ini memicu desakan luas terkait perlindungan terhadap perempuan dan profesi pendidik di Nusa Tenggara Timur.

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) NTT menyatakan sikap resmi untuk mengawal seluruh tahapan penyidikan. Ketua DPD AKPERSI NTT, Lusia Djunencahayana Diaz, C.Bj, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan lansia.

Dalam pernyataan resminya, Lusia menjelaskan:

Selain aspek yuridis, kasus ini juga mendapat sorotan dari sisi norma sosial dan kehormatan profesi guru.

Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Arnoldus Yurgo Purab, S.Fil., M.Th., menyatakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut telah mencederai standar moralitas masyarakat setempat.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan guru harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum guna menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Transparansi Penyidikan dan Konstruksi Pasal

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Pasca-pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penahanan tersangka, pihak kepolisian kini sedang memproses pemberkasan perkara.

AKPERSI NTT mengingatkan penyidik agar melakukan konstruksi pasal secara tajam dan objektif sesuai dengan fakta materiel di lapangan.

Pihak organisasi secara tegas menolak adanya upaya normalisasi kekerasan atau mekanisme mediasi yang berpotensi merugikan posisi hukum korban. Integritas proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan dianggap sebagai kunci utama dalam mencapai kepastian hukum.

Instruksi Advokasi Pemberitaan

Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, DPD AKPERSI NTT mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh anggota pers di bawah naungannya. Melalui instruksi “Satu Komando”, jurnalis diminta melakukan pengawalan ketat agar tidak terjadi pelemahan perkara dalam setiap tahapan hukum.

Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi

DPD AKPERSI NTT juga menekankan pentingnya pelaporan segera jika ditemukan adanya praktik intimidasi terhadap saksi, korban, maupun jurnalis yang bertugas. Langkah ini diambil untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di Nusa Tenggara Timur.(DS)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *