GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Demokrasi Lokal yang Disandera oleh Konsentrasi Kekuasaan

Demokrasi Lokal yang Disandera oleh Konsentrasi Kekuasaan

Oleh: Petrus Nefftalis Naggaa
Mantan Aktivis PMKRI
Mantan Ketum Ormas IPF Kupang.

PELITADESANTT.COM – Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukanlah trofi politik yang boleh dikumpulkan dalam satu genggaman, melainkan amanat publik yang wajib dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Prinsip good governance sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi, dan kepemimpinan tidak menjelma menjadi kekuasaan tanpa koreksi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas memisahkan dan sekaligus menyejajarkan peran kepala daerah dan DPRD. Pemisahan ini bukan formalitas administratif, tetapi fondasi konstitusional agar pemerintahan daerah tidak tergelincir menjadi kekuasaan personal. Namun ketika seorang kepala daerah mulai mengakumulasi hampir seluruh peran strategis merumuskan kebijakan, mengendalikan anggaran, sekaligus menjadi penafsir tunggal regulasi maka yang sedang dibangun bukan pemerintahan yang kuat, melainkan kekuasaan yang rapuh secara demokratis.

Gejala ini semakin nyata dalam praktik pemerintahan di Kabupaten Ende. Relasi antarlembaga tidak lagi bergerak dalam semangat kemitraan yang setara, melainkan dalam pola subordinasi. DPRD yang secara konstitusional memegang fungsi pengawasan justru diperlakukan seolah-olah pengganggu stabilitas. Kritik dibingkai sebagai perlawanan, pengawasan dicap sebagai hambatan, dan perbedaan pandangan dianggap ancaman terhadap pembangunan. Ini bukan efisiensi, melainkan delegitimasi lembaga.

Lebih berbahaya lagi, narasi efisiensi kerap dijadikan tameng untuk menyingkirkan mekanisme checks and balances. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Efisiensi tanpa pengawasan bukanlah prestasi tata kelola, melainkan jalan pintas menuju penyalahgunaan diskresi. Dalam konteks ini, kekuasaan eksekutif tidak lagi dikontrol oleh hukum, tetapi oleh tafsir sepihak penguasa.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Secara teoritik, trias politica tidak pernah dimaksudkan untuk melahirkan kekuasaan tunggal yang serba benar. Ketika eksekutif mulai berfungsi seolah-olah sebagai legislator sekaligus hakim kebijakan, maka demokrasi prosedural telah direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan. Stabilitas yang diklaim dalam situasi seperti ini sejatinya adalah stabilitas semu dibangun di atas pembungkaman kritik, penjinakan oposisi, dan pelemahan institusi pengawas.

Dalam literatur politik, kondisi ini dikenal sebagai local strongman governance: sebuah pola kekuasaan yang secara formal demokratis, tetapi secara substantif otoriter. Pemerintahan berjalan bukan berdasarkan deliberasi publik, melainkan kehendak satu pusat keputusan. Sejarah menunjukkan, model kekuasaan semacam ini tidak pernah berujung pada kesejahteraan jangka panjang, melainkan pada krisis legitimasi dan ketidakpercayaan publik.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya memandang bahwa persoalan yang dihadapi hari ini jauh melampaui perdebatan soal kecepatan pembangunan. Ini adalah soal arah demokrasi lokal. Ketika prinsip good governance dikorbankan atas nama stabilitas, dan trias politica direduksi menjadi formalitas, maka yang sedang terjadi adalah pembusukan tata kelola dari dalam. Negara tidak dilemahkan oleh kritik, tetapi oleh kekuasaan yang menolak dikritik.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *