🌐 LEWOLEBA — Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Nubatukan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Wowong–Bean–Pantai Pahangwa, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/PenPid.B-GLD/2025/PN Lbt dengan tanggal yang sama.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing adalah ruang Bina Marga dan ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata, ruang Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta ruang kuasa Direktur CV Permata Bunda, selaku pihak pelaksana kegiatan.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek dimaksud. Seluruh dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan penyitaan akan dimintakan persetujuan kepada Pengadilan Negeri Lembata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Moh. Risal Hidayat, S.H., dalam Siaran Pers Nomor PR-19/N.3.22/Dek.1/10/2025, menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp10,6 miliar.
“Seluruh kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pejabat berwenang di masing-masing lokasi,” ujar Risal.
Sampai dengan saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lembata telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur rekanan maupun pejabat Dinas PUPR. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV Permata Bunda dengan panjang ruas jalan sekitar enam kilometer.
Sumber di lingkungan Kejari Lembata menyebutkan bahwa hasil penyidikan awal akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk dilakukan ekspose dan menentukan langkah lanjutan penanganan perkara. Selain itu, Kejaksaan juga menjalin koordinasi dengan lembaga auditor negara guna menghitung potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Pihak Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip due process of law.
Masyarakat di Kabupaten Lembata pada umumnya memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Mereka berharap proses penyidikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan publik terhadap proyek-proyek pembangunan daerah, sehingga pemanfaatan dana negara benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Komentar