GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Saat Penilangan, Oknum Satlantas Polres Sikka Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Saat Penilangan, Oknum Satlantas Polres Sikka Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Saat Penilangan, Oknum Satlantas Polres Sikka Dilaporkan ke Polisi

SIKKA – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sikka kembali menjadi sorotan publik. Seorang pemuda berinisial AH, yang masih tergolong anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan saat proses penilangan di depan Barak Bujang Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa pagi (12/5/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dihentikan oleh anggota Satlantas karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Motor milik korban kemudian diamankan ke Kantor Satlantas Polres Sikka.

Situasi berubah tegang ketika korban meminta bantuan uang sebesar Rp10 ribu kepada oknum anggota polisi berinisial WJ untuk ongkos pulang mengambil surat-surat kendaraan. Permintaan tersebut diduga disalahartikan oleh terduga pelaku sebagai bentuk candaan yang dianggap tidak sopan.

Foto Korban

Akibatnya, oknum anggota polisi itu diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Tidak hanya dipukul, korban juga diduga sempat dicekik. Akibat kejadian itu, AH mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri dan rasa sakit pada bagian pipi kiri.

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa dirinya hanya bermaksud meminta bantuan ongkos karena khawatir ayahnya tidak berada di rumah saat dirinya pulang mengambil dokumen kendaraan.

Keluarga korban yang tidak menerima tindakan tersebut langsung mendatangi SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan resmi. Kakak kandung korban, Alfianus Pilatus, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses secara hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Keluarga juga meminta agar pihak kepolisian bersikap transparan dan profesional dalam menangani laporan tersebut, mengingat kasus itu melibatkan anggota internal kepolisian sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polres Sikka. Pelapor meminta agar penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat yang berharap institusi kepolisian dapat bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sikka.***

Editor : Rekasi PelutadesaNTT.com

Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *