GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Front Mahasiswa Nasional (FMN): Serangan terhadap Wartawan Merampas Hak Masyarakat untuk Mengetahui Kebenaran.

Front Mahasiswa Nasional (FMN): Serangan terhadap Wartawan Merampas Hak Masyarakat untuk Mengetahui Kebenaran.

Kupang, NTT, 17 Maret 2026 — Tindakan kekerasan yang dialami dua wartawan DeteksiNTT.com di Kota Kupang kembali menegaskan persoalan lama: impunitas aparat dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan watak represif yang terus dipelihara dalam tubuh aparat penegak hukum.

Dua jurnalis, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga menjadi korban intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan sepeda motor dan identitas oleh seorang oknum anggota kepolisian, Bripka Semuel Demes Talan, pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kota Kupang.

Ironisnya, kekerasan itu terjadi saat keduanya tengah menjalankan tugas jurnalistik: menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran rumah tangga yang juga melibatkan anggota kepolisian.

Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pekerja pers, keduanya justru dihadapkan pada kekerasan fisik dan ancaman. Situasi ini, menurut FMN, memperlihatkan bagaimana kekuasaan kerap digunakan untuk membungkam kontrol publik, terutama ketika menyentuh kepentingan internal aparat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana aparat menggunakan kewenangannya untuk menekan, mengintimidasi, bahkan membungkam kerja-kerja jurnalistik,” tegas FMN Cabang Kupang dalam pernyataan resminya.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

FMN menilai, kasus ini memperlihatkan kegagalan struktural dalam institusi kepolisian dalam menjamin akuntabilitas anggotanya. Jika tindakan kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa konsekuensi tegas, maka ruang demokrasi khususnya kebebasan pers akan semakin tergerus.

Lebih jauh, FMN mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Dalam konteks ini, kekerasan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap prinsip transparansi dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Atas dasar itu, FMN Cabang Kupang mengajukan sejumlah tuntutan keras. Mereka mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara terbuka dan tanpa perlindungan institusional.

FMN juga menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan etik menyeluruh dan menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah.

Selain itu, FMN mendorong Dewan Pers untuk turun tangan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers yang kian terancam.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Namun, pernyataan FMN tidak berhenti pada tuntutan administratif. Mereka juga melontarkan peringatan politik yang tegas jika aparat penegak hukum gagal bertindak cepat dan transparan, maka gelombang protes akan menjadi konsekuensi.

“Jika hukum tidak ditegakkan oleh aparat, maka rakyat akan mengambil peran itu. Kami siap menggalang konsolidasi luas dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Kupang,” tegas mereka.

FMN Cabang Kupang juga menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan AGRA Wilayah NTT untuk membangun solidaritas bersama hingga ke tingkat cabang dan ranting di sejumlah desa, guna mengawal proses hukum kasus ini. Konsolidasi tersebut, menurut mereka, dapat berkembang hingga tahap mobilisasi aksi apabila penanganan kasus dinilai berlarut-larut.***(ds)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *