GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Gubernur Melki Laka Lena Pimpin RUPS LB PT Jamkrida NTT, Tetapkan 7 Calon Pengurus

Gubernur Melki Laka Lena Pimpin RUPS LB PT Jamkrida NTT, Tetapkan 7 Calon Pengurus

Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Kupang, 24 Januari 2026

Gubernur Melki Laka Lena Pimpin RUPS LB PT Jamkrida NTT, Tetapkan 7 Calon Pengurus

KUPANG : PELITADESANTT.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada Sabtu (24/01/2026) bertempat di Ruang Rapat PT Jamkrida NTT.

RUPS LB tersebut turut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange, Dewan Komisaris, Plt. Direksi PT. Jamkrida serta Notaris.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Agenda dalam RUPS LB kali ini adalah Penetapan Bakal Calon Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda) menjadi Calon Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena sekaligus Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida NTT menerangkan dalam RUPS LB PT Jamkrida NTT tersebut, resmi menetapkan tujuh Calon Pengurus dari 20 orang Bakal Calon Pengurus yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi secara ketat dan objektif sesuai mekanisme dan regulasi yang dijalankan oleh panitia seleksi (Pansel).

Para Calon Pengurus tersebut dijelaskan Gubernur Melki selanjutnya akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta evaluasi kompetensi secara menyeluruh.

“Pada hari ini, Sabtu 24 Januari 2026, saya bersama dengan pengurus Jamkrida NTT dibantu oleh Karo Perekonomian dan Karo Hukum melaksanakan RUPS LB untuk mengesahkan hasil pansel yang sudah memproses dari 20 orang yang sebelumnya mendaftar, dan sekarang tersisa dan tersaring jadi tujuh orang Calon Pengurus PT Jamkrida NTT Perseroda untuk kemudian akan kami ajukan ke OJK. Dan tujuh orang ini kemudian akan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk berproses lagi di OJK,” ujar Gubernur Melki.

“Tujuh orang tersebut nantinya akan dipersiapkan guna mengisi posisi di PT Jamkrida NTT diantaranya satu orang Calon Direktur Utama (Dirut), empat orang Calon Direksi, dan dua orang Calon Komisaris,” jelas Gubernur Melki.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Gubernur Melki Laka Lena juga berharap melalui manajemen baru, ada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan tata kelola di tubuh BUMD NTT tersebut dari periode sebelumnya serta mendorong terciptanya kinerja perusahaan yang lebih baik, lebih sehat, profesional, transparan dan berdaya saing tinggi.

“Kita harapkan dengan manajemen yang baru ini, yang juga terdiri dari perpaduan internal Jamkrida NTT, juga dari luar termasuk dari Bank NTT dan BUMD lain, bisa terus memperbaiki berbagai hal yang masih kurang di masa kemarin. Sehingga komposisi yang ada nanti bisa menggerakkan PT Jamkrida NTT dengan baik dan profesional serta berkontribusi bagi daerah.” Ungkap Melki.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae, mengatakan seluruh proses seleksi dan penetapan calon pengurus yang dilaksanakan oleh Pansel telah dijalankan sesuai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh rangkaian proses kita jalankan sesuai regulasi. Dan dari tujuh calon tersebut, Pak Gubernur NTT nanti akan mengesahkan empat orang, yang terdiri dari satu Direktur, satu Direktur Operasional, satu Direktur Keuangan dan satu Komisaris Independen,” jelasnya.

#AyoBangunNTT

Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi

Penulis : Alex Raditia
Foto : Yozhy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *