GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Branding Uncategorized
Beranda » Berita » Maraknya Penerobos Lampu Lalu Lintas Jalan Di Kota Ende.

Maraknya Penerobos Lampu Lalu Lintas Jalan Di Kota Ende.

Ende, 24 Oktober 2024

Pelitadesantt.Com – Pemahaman terkait rambu lalu lintas jalan belum sepenuhnya di pahami masyarakat khususnya bagi pengemudi/pengendara. Masyarakat selaku pengemudi/pengendara sering kali berpikir sempit dan terburu-buru. Adapun alasan umum menerobos lampu merah adalah karena tergesa-gesa dan ingin segera sampai ke tujuan. Kurangnya kesadaran dan perhatian saat berkendara (seperti main ponsel atau mengantuk), serta minimnya pengawasan yang membuat pengendara merasa aman untuk melanggar.

Faktor lainnya juga karena terlalu fokus pada ponsel, GPS, atau radio, atau bahkan mengantuk dan makan/minum saat berkendara sehingga kurang konsentrasi. Pelanggaran juga muncul karena merasa tidak akan ketahuan atau tertangkap camera karena tidak ada petugas serta  tidak/kurang memahami arti rambu-rambu lalu lintas peraturan yang ada dan mengikuti perilaku pengendara lain yang juga melanggar lampu merah.

Penerobosan lampu lalulintas, pengecualian (diperbolehkan dalam kondisi darurat) seperti bencana alam, kerusuhan massa, atau kebakaran. Pengguna jalan yang diprioritaskan: Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, atau kendaraan pengawal pejabat negara saat bertugas.

Lemahnya kesadaran menerobos lampu  dikarenakan merasa bahwa lampu merah hanya formalitas. Minimnya pengawasan, serta perilaku pengendara yang tidak peduli dengan aturan sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kondisi ini sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kecelakaan, cedera, dan bahkan kematian. Perilaku tidak bertanggung  jawab serta rendahnya etika dan toleransi antar pengguna jalan. Pengendara/pengemudi hanya patuh saat ada polisi, dan kembali melanggar ketika tidak ada petugas.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Dampak buruknya menerobos lampu merah meningkatkan risiko tabrakan yang signifikan. Potensi kecelakaan terjadinya bisa berdampak pada cedera fisik diri sendiri dan pengguna jalan lain. Menerobos lampu merah dapat menyebabkan kematian dan melanggar aturan dapat menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas serius yang bisa membahayakan nyawa dan mengakibatkan sanksi hukum. Tindakan ini bisa diproses melalui tilang manual atau tilang elektronik (E-TLE).

“Sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Denda maksimal Rp 500.000, Hukuman kurungan: Maksimal 2 bulan penjara. Sistem E-TLE: Pelanggaran yang terekam kamera CCTV akan dikenakan denda yang dikirimkan melalui surat atau notifikasi elektronik ke alamat pemilik kendaraan”.

Dampak menerobos lampu merah
memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar denda, antara lain: Risiko kecelakaan. Penyebab utama tabrakan, baik yang ringan maupun yang fatal, yang dapat melibatkan kendaraan lain, pejalan kaki, atau pengendara sepeda. Kecelakaan akibat pelanggaran ini dapat menyebabkan cedera permanen atau bahkan kematian.

Upaya pencegahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan sanksi dari menerobos lampu merah sangat penting. Pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi dan operasi penertiban, termasuk pemasangan kamera E-TLE, untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *