Menguraikan Fenomena Interaksi antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Ende di Aawal Tahun 2026
Penulis : Elvis gadi kapo
Pimpinan Redaksi Pelitadesntt.com
PELITADESANTT.COM – Dalam catatan konfigurasi, interaksi antara kedua lembaga tersebut terlihat tidak demokratis melainkan berada pada relasi yang bersifat konfliktual. Relasi kuasa yang konfliktual dapat mengancam stabilitas demokrasi lokal dan proses pelayanan pembangunan masyarakat. Resiko lain dari konfliktual dan instabilitas demokrasi lokal adalah memungkinkan adanya ekspansi kekuatan Pemerintah Daerah secara kelembagaan ke tubuh DPRD untuk membentuk faksi politik mayoritas dengan orientasi mengamankan berbagai opsi kepentingan, baik yang berkorelasi dengan masalah kinerja pemerintahan daerah maupun ekonomi-politik di daerah.

Foto : Istimewa
Dinamika Interaksi, Konfigurasi Politik, Legislatif Daerah, dan Eksekutif Daerah.
Dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi dengan gaung UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari dimensi perkembangan kebijakan hukum otonomi daerah di Indonesia. Perubahan signifikan dan menarik untuk dikaji dalam dinamika tersebut adalah mengenai diskursus seputar penerapan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dan relasi kewenangan antara legislatif dan eksekutif daerah. Tentunya, penerapan sistem ini tidak dengan alasan melainkan mengupayakan agar kedaulatan rakyat secara substansi terinstitusionlitas dalam setiap kewenangan kelembagaan. Selain itu, penerapan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan sebuah konsekuensi logis dari amanah UUD 1945 pasca amandemen.
Signifikansi penerapan sistem pemilihan langsung juga berkonsekuensi terhadap legitimasi politik kepala daerah dalam melaksanakan aktifitas publik. Dimana kepala daerah merasa punya keabsahan yang kuat karena kedudukannya ditentukan langusng oleh kehendak rakyat mayoritas. Tidak hanya kepala daerah, DPRD secara konstitusional juga mempunyai legitimasi kuat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena kedudukan/kekuasaannya bersumber dari kedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedua penyelenggara pemerintahan daerah (pemerintah daerah dan DPRD) merupakan manifestasi kedaulatan rakyat di daerah.
Dari rasionalitas tersebut diatas, kemudian dipandang perlu merumuskan mekanisme hubungan kewenangan antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemerintah daerah) untuk menciptakan stabilitas demokrasi lokal dan efektifitas birokrasi. Desain kelembagaan antara legislatif dan eksekutif di daerah dikonstruksikan secara yuridis sebagai mitra kerja dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mekanisme kelembagaan seperti itu lah yang memberikan konstribusi terhadap stabilitas demokrasi lokal, karena setiap isu yang berkembang ditengah penerapan sistem pemerintahan daerah dapat diminimalisir melalui mekanisme persetujuan bersama dan mengutamakan aspek kerja sama.

foto : Istimewa
Awal Terjadinya Konfliktual dan Instabilitas
Di lihat, di baca dari berbagai sumber informasi public, perhelatan konfliktual berawal dengan penyusunan Perkada oleh Bupati Ende yang ditolak oleh Lembaga DPRD Ende. Alasan penolakan terhadap Perkada Bupati Ende yang dilakukan Lembaga legislatif Kabupaten Ende karena penerbitan Perkada tidak didasarkan pada sistem dan mekanisme demokrasi.
DPRD Ende menolak penetapan APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena dianggap manuver politik yang cacat hukum dan bertentangan dengan prosedur seharusnya, di mana penetapan APBD wajib melalui Peraturan Daerah (Perda) hasil persetujuan bersama DPRD dan Pemda, bukan oleh kepala daerah tunggal melalui Perkada, karena dianggap melemahkan fungsi legislatif dan kontrol publik.
Alasan Utama Penolakan DPRD (khususnya Fraksi PSI, namun bisa menjadi isu umum):
- Cacat Hukum: Penetapan APBD adalah ranah Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui bersama, bukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan kebijakan tunggal kepala daerah.
- Melemahkan Fungsi Legislatif: Menggunakan Perkada untuk APBD berarti Pemkab Ende mengesampingkan peran DPRD dalam membahas, menyetujui, dan mengontrol anggaran.
- Manuver Politik: DPRD melihat ini sebagai langkah politik yang tidak prosedural dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah,.
- Kontrol dan Transparansi: Penetapan melalui Perda memastikan adanya pembahasan publik dan kontrol dari DPRD, sementara Perkada bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
Secara ringkas, penolakan ini terkait upaya DPRD untuk menjaga kewenangan konstitusionalnya dalam pengawasan anggaran dan memastikan proses APBD tetap sesuai koridor hukum, yaitu melalui mekanisme Perda.
Dikutip dari ENDE, FLORESPOS.net–Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende menyatakan sikap tegasnya menolak rencana pemerintah menggunakan Perkada sebagai dasar hukum APBD 2026. Fraksi Golkar menilai Perkada adalah jalan pintas yang dilakukan pemerintah, mengabaikan peran lembaga DPRD Ende dan diduga sudah diskenario oleh pemerintah.
Isi Pernyataan Resmi Fraksi Golkar DPRD Ende
Fraksi Golkar telah mencermati pernyataan plt Sekda yang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bermaksud menggunakan Perkada untuk menetapkan APBD 2026. Pernyataan Sekda tersebut disampaikan dalam forum rapat Banmus 3 Desember 2026, maupun dalam pemberitaan media.
Golkar merasa perlu menanggapi hal tersebut secara terbuka dan konstitusional, berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Rencana Perkada Cacat Hukum
Pembahasan KU-PPAS dimulai 19 September 2025 dan berlangsung alot karena soal target PAD yg tidak realistis dan Silpa 2024. Karena proses berlarut larut dan melewati waktu normal 6 minggu. Pada 6 November 2026, pimpinan DPRD menyurati Bupati agar menerbitkan SK KU-PPAS sesuai Permendagri no 14/2025
Diduga Adanya Upaya Mengkriminalisi
Setelah persoalan Penolakan Perkada dalam rentangan waktu yang tidak terlalu lama, kemudian dimunculkan pemberitaan terkait temuan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ende yang menerangkan bahwa; “Dugaan Penyalagunaan Anggaran Perjalan Dinas DPRD Anggota DPRD Ende Sebesar 7 Miliar Rupiah”
Dari hasil audit temuan tersebut, anggota DPRD Ende diharapkan untuk mengembalikannya sesuai besaran yang telah di audit. Terhadap hasil audit Inspektorat ini, maka muncul pernyataan sikap dari beberapa anggota DPRD Ende terkait temuan tersebut.
Ketua Fraksi PSI, Sukri Abdullah (TribunEnde.Com) menerangkan ; Tidak akan mengembalikan keuangan atas temuan tersebut.
“Anggota DPRD Ende secara tegas menyatakan menolak pengembalian keuangan atas adanya temuan penyalagunaan uang perjalan dinas sebsar 7 Miliar Rupiah. Hal ini dianggap adanya upaya mengkriminalisasi Anggota DPRD Kabuapten Ende; Ketua Fraksi PSI, Sukri Abdullah.“
Kutipan Rapar Dengar Pendapat (RDP)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Keuangan. RDP tersebut membahas temuan dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp. 7 miliar di Sekretariat DPRD (Setwan) Ende.
Muhamad Orba Kamu Ima, mempertanyakan dasar penetapan perjalanan dinas sebagai temuan hasil audit investigasi Inspektorat. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penentuan nomenklatur perjalanan dinas yang dinyatakan bermasalah.
“Kalau perjalanan dinas disebut sebagai temuan, ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Kalau memang kami salah, silakan semua, termasuk ASN, kembalikan uang. Yang sifatnya sama, kemudian nomenklaturnya sama, kembalikan semua,” ujarnya.
Hampir seluruh anggota DPRD Ende secara bergantian mempertanyakan dasar pelaksanaan audit hingga keabsahan nilai temuan dalam laporan Inspektorat. Mereka menilai proses audit terkesan terburu-buru dan tidak disertai penjelasan yang memadai.
Sejumlah anggota dewan mengaku terkejut karena laporan audit memuat temuan perjalanan dinas pada bulan tertentu. Padahal, menurut mereka, pada periode tersebut tidak pernah ada agenda perjalanan dinas di Sekretariat Dewan.
Situasi rapat memanas ketika Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende (rri.co.id), Mikael Badeoda, meluapkan kekecewaannya terhadap Inspektorat. Dengan nada keras, ia menilai laporan audit yang diserahkan kepada bupati sarat kekeliruan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Mikael menegaskan dirinya berbicara dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, bukan karena relasi keluarga dengan bupati. Ia mengaku kesal karena Inspektorat kerap tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait regulasi dan data audit.
Menurutnya, ketidakmampuan Inspektorat menjelaskan dasar temuan justru memperkeruh persoalan dan berpotensi merugikan lembaga DPRD. Ia meminta agar seluruh hasil dan dinamika RDP disampaikan secara jujur kepada Bupati Ende.
Kutipan hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) terakait dengan validasi data audit Penyalagunaan Anggaran Perjalan Dinas sebesar 7 Miliar Rupiah, indepensi dan integritas Inspekorat Kabuapten Ende menjadikan hal yang dapat diragukan.
Dari berbagai instrument persoalan terkait konfliktual kedua lembaga tersebut, menimbulkan begitu banyak munculnya pertanyaan kontroversial public. Perseteruan politik yang berkepanjangan sangat menggangu proses aktifitas roda kepemerentahan dan merugikan masyarakat Kabupaten Ende dalam menikmati segala aspek pelayanan pembangunan.***
Penulis : Elvis gadi kapo
Pimpinan Redaksi Pelitadesntt.com


Komentar