GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Polres Ende Berhasil Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan

Polres Ende Berhasil Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan

Polres Ende Berhasil Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan

ENDE, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia berinisial RR. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar. Tersangka RR, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI, diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Juni 2026, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya pada Selasa, 2 Juni 2026, menjelaskan bahwa penangkapan RR dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende. “Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik,” ujar AKBP Yudhi di ruang kerjanya.

Setelah diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. RR tiba di Ende pada Selasa, 2 Juni 2026. Kasus ini melibatkan bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass dengan bobot 5 GT yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2022-2023.

Tiga Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Rp 6,4 Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain RR, dua tersangka lainnya adalah DAW, selaku Direktur PT. Java Sukses Bersama yang berperan sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, serta YS, sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal. “Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni RR Direktur PSDS Kemensos, DAW selaku Direktur PT. Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas AKBP Yudhi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek bantuan Kemensos ini mencapai Rp 6,4 miliar. AKBP Yudhi mengungkapkan bahwa 25 unit kapal yang telah dibuat dan dibagikan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan. “Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” tambahnya.

Dari NTT untuk Indonesia: Kapolda NTT Cetak “Pahlawan Kemanusiaan” Lewat Pelatihan USEFT

Tersangka RR Sempat Menghilang

AKBP Yudhi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Berbeda dengan RR, dua tersangka lainnya, DAW dan YS, menunjukkan sikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. “Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” kata AKBP Yudhi.

RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasinya terputus, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi berada di Bandung, Jawa Barat, dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. “Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” terang AKBP Yudhi.

Proses Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik pada Mei 2025. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka. “Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” tegas Kapolres Ende.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 WITA, dikawal oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, beserta dua anggota dari Unit Tipikor Satreskrim.***

Reuni Akbar Lamakera-Yamali 2026: Lebih dari Sekadar Nostalgia, Sebuah Gerakan Lingkungan Berkelanjutan untuk Lamakera Hijau!

Sumber : HumasPolresEnde

Editor : Redaksi PelitadesaNTT.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *