GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Pernyataan Sikap PMKRI Kupang Terkait Sidang Kode Etik : Propam Polda NTT Harus Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo Serfolus Tegu

Pernyataan Sikap PMKRI Kupang Terkait Sidang Kode Etik : Propam Polda NTT Harus Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo Serfolus Tegu

Kasus Pengancaman dan Intimisadi kepada Aktivis PMKRI Narsinda Gatu Tursa

PMKRI Cabang Kupang sebagai institusi resmi menyatakan sikap kritis terkait substansi Sidang Kode Etik Polri terhadap Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu yang akan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026 di Ruang Sidang KKEP Gedung Dittahti Polda NTT Lantai 2. Informasi terkait sidang Kode Etik Polri itu tertera dalam surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Bidang Profesi dan Pengamanan Nomor: Spg/01//1/WAS.2.1./2026/Wabprof yang ditujukan kepada Narsinda Gatu Tursa, mahasiswa dan Aktivis PMKRI Kupang sebagai saksi korban terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh AKP Serfolus Tegu. Tindakan yang melanggar Kode Etik Kepolisian itu berupa pengancaman dan intimidasi kepada saksi korban. 

KUPANG : PELITADESANTT.COM – Dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Naris Tursa, aktivis PMKRI Cabang Kupang terjadi pada 21 Oktober 2025, sehari setelah Naris meneruskan opini yang ditulis oleh Pater Steph Tupeng Witin SVD dengan judul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)” yang terbit di laman FloresPos.Net pada 20 Oktober 2025.  Naris menulis komentar dalam Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”.

Dalam percakapan telepon yang berlangsung sekitar sembilan menit, Naris mengaku menerima tekanan dan ancaman dari  Kabag Ops Polres Nagekeo AKP Serfolus Tegu. Potongan rekaman percakapan tersebut juga telah beredar luas di berbagai platform percakapan. Tegu melarang Naris Tuga agar tidak memosting tulisan Pater Steph Tupeng SVD dengan ancaman “nanti kita bertemu di Polres Nagekeo.”

Naris menjelaskan, diskusi di grup WhatsApp itu bermula dari pembagian tautan artikel opini karya Pater Steph Tupeng Witin, SVD, yang dimuat di salah satu media lokal di NTT pada 20 Oktober 2025. Artikel tersebut menyoroti dugaan permainan mafia dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat Polres Nagekeo dalam praktik mafia proyek. Dalam serial tulisan itu, Serfolus Tegu memang diduga menjadi salah satu otak dalam dugaan permainan mafia waduk Lambo yang merugikan warga pemilik tanah ulayat untuk mendapatkan hak-haknya secara layak, adil dan manusiawi.

Menyikapi agenda Gelar Perkara atau Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2026 terkait kasus dugaan intimidasi dan pengancaman oleh Kabag OPS Polres Nagekeo. AKP Serfolus Tegu terhadap kader PMKRI Kupang, Naris Tursa, maka PMKRI Cabang Kupang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap institusi yang mendukung profesionalisme Propam Polda NTT dalam menghadirkan keadilan dan kebenaran hukum.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, mengatakan, menjelang sidang kode etik tanggal 9 Januari nanti, PMKRI Cabang Kupang memberi peringatan keras kepada Polda NTT agar tidak melakukan upaya apa pun untuk melindungi oknum kepolisian yang telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Polri.  Proses hukum ini harus berjalan transparan, jujur, dan tanpa intervensi tekanan dari pihak mana pun. Proses hukum yang transparan akan membuktikan bahwa Propam Polda NTT tidak sedang melindungi dugaan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan Kabag Ops Nagekeo dengan terang benderang dan tidak terbantahkan lagi. Ada rekaman ancaman dan intimidasi yang telah menjadi konsumsi publik secara luas.

​”Kami menuntut agar institusi Polri memberikan sanksi yang setimpal sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan. Selain sanksi bagi pelaku, Polda NTT wajib memberikan perlindungan penuh terhadap korban, Saudara Naris Tursa, dari segala bentuk intimidasi lanjutan pasca pelaporan ini,” kata Naris.

​PMKRI Cabang Kupang menyampaikan beberapa poin penegasan sebagai berikut:

Pertama, Apresiasi kepada Polda NTT. PMKRI Cabang Kupang mengapresiasi langkah Propam Polda NTT yang memproses laporan dugaan pengancaman dan intimidasi dari Kabag Ops Nagekeo, AKP Serfolus Tegu yang terekam dan beredar luas. Apresiasi ini pantas disampaikan karena oknum Serfolus Tegu selama ini diduga sangat kebal hukum dan memanfaatkan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror bagi warga yang mencari keadilan hukum. Oknum Serfolus Tegu ini dikenal suka meneror dan menakut-nakuti warga kecil dan terkesan tidak akan tersentuh proses hukum di institusi Polda NTT.  

Kedua, Mengawal Sidang Kode Etik. PMKRI Cabang Kupang akan mengawal secara ketat jalannya sidang pada Jumat 9 Januari 2026 untuk memastikan tidak ada skenario “tebang pilih” atau upaya meringankan pelanggaran yang jelas-jelas mencederai martabat aktivis.

Ketiga, Sanksi Tegas Tanpa Kompromi. PMKRI Cabang Kupang mendesak Majelis Sidang Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi oknum Kabag OPS Polres Nagekeo sebagai efek jera atas tindakan arogansinya dan bukti bahwa Polri khususnya Polda NTT serius berbenah diri dan tidak menjadi bunker dari orang kuat manapun juga.

Keempat, Perlindungan Saksi dan Korban. PMKRI Cabang Kupang meminta Polda NTT dan jajarannya untuk menjamin keamanan fisik maupun psikis bagi Saudara Naris Tursa selaku korban, mengingat posisi terduga pelaku yang memiliki jabatan strategis di kepolisian wilayah Nagekeo.

Kelima, Anti-Intervensi. PMKRI Cabang Kupang menolak segala bentuk lobi-lobi politik maupun jabatan di internal Polda NTT yang bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum dalam persidangan nanti. Menjelang siding Kode Etik ini, ada banyak dugaan bahwa Polda NTT sedang mendapatkan tekanan dari pihak luar agar tidak menjatuhkan sanksi berat kepada Serfolus Tegu yang nyata, jelas dan bernderang mengancam dan mengintimidasi saksi korban. Polri khususnya Polda NTT harus menjadi institusi bersih dan tidak menjadi sarang bagi oknum yang melakukan kejahatana secara terang benderang di ruang publik.

Keenam, Polri Harus Investigasi Kasus Kasus Kmeatian Ladies dan Polisi di Kafe Coklat. PMKRI Cabang Kupang juga mendesak Propam Polda NTT untuk melakukan investigasi mendalam atas kasus kematian wanita pekerja hiburan malam (ladies) dan seorang anggota polisi di Kafe Coklat, yang diduga milik Serfolus Tegu. Kasus kematian ladies dan perwira polisi ini tidak pernah tersentuh proses hukum sampai detik ini. Polres Nagekeo sebagai institusi resmi kepolisian di wilayah Nagekeo diduga kuat terlibat dalam persekongkolan bersama Serfolus Tegu untuk menutupi kasis kejahatan kemanusiaan ini. Serfolus Tegu diduga melanggar kode etik profesi sangat berat karena memiliki kafe yang namanya persis nama institusi kepolisian yaitu Kafe Coklat. Para tokoh agama di Kabupaten Nagekeo sudah mengeluarkan pernyataan sikap mendesak Polri mengusut kasus kematian ladies dan polisi di Kafe Coklat yang diduga milik Serfolus Tegu ini.

Akhirnya, ​kami menegaskan bahwa PMKRI Kupang tetap konsisten pada garis perjuangan untuk membela hak-hak kader dan masyarakat kecil. Jika hasil sidang nanti dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, kami pastikan gelombang protes yang lebih besar akan dilakukan di markas Polda NTT.***

Apolinaris Mau
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang

Jelajahi Flores, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Undana Tebar Inspirasi lewat “Kemah Kerja Berdampak”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *