“Unum Ordinis, Marxisme, dan Fungsi Sosial: Menggugat Legalitas Mutlak HGU Hokeng”
Oleh : Lusia Djuwenchayanna Diaz
Summum ius, summa iniuria
(Keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi)
PELITADESANTT.COM – Sebuah surat imbauan bernomor 03.SPm/PTRRL/HKG/IV/2026 dikeluarkan oleh PT Rerolara Hokeng (Perkebunan Misi Hokeng di bawah Keuskupan Larantuka) pada tanggal 22 April 2026. Surat tersebut dialamatkan secara resmi kepada Kepala Desa Pululera di Sukutukang, Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur. Isinya merupakan perintah tegas agar warga masyarakat Desa Pululera segera menghentikan aktivitas pertanian palawija, memusnahkan tanaman umur panjang (kelapa dan kakao), serta mengeluarkan ternak sapi dari lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Bagi warga yang tidak mengindahkan, surat itu mengancam akan memproses mereka secara hukum.
Bagi hukum formal, surat ini merupakan bentuk penegakan hak atas sertifikat tanah. Jika ditarik mundur secara historis, lahan perkebunan ini memiliki rekam jejak panjang sejak masa kolonial, dimulai dari penyerahan lahan oleh leluhur Suku Tukan kepada misi Katolik Belanda (De Roomsch Katolieke Missie) pada era 1920-an, yang kemudian dinasionalisasi dan diberikan status HGU kepada PT Rerolara sejak tahun 1992. Di bawah payung Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, badan hukum pemegang sertifikat HGU memiliki hak eksklusif yang dilindungi negara untuk mengusir okupasi lahan tanpa izin. Namun secara filosofis, konflik agraria ini mencerminkan benturan mendalam mengenai hakikat relasi antara institusi kekuasaan baik itu negara, hukum formal, maupun korporasi dengan manusia kecil di dalamnya.
Kritik Marxisme: Akumulasi Primitif dan Komodifikasi Tanah
Jika kacamata hukum formal melihat sengketa ini sebagai pelanggaran batas wilayah administratif, perspektif Marxisme membongkar realitas ekonomi-politik yang jauh lebih brutal di baliknya. Melalui kacamata Karl Marx, tanah bukan sekadar komoditas atau properti legal di atas kertas, melainkan alat produksi utama bagi keberlangsungan hidup manusia. Apa yang terjadi di Hokeng melalui surat imbauan tersebut adalah manifestasi nyata dari apa yang disebut Marx sebagai Akumulasi Primitif (primitive accumulation).
Dalam teori Marxis, akumulasi primitif adalah proses historis yang memisahkan produsen langsung (dalam hal ini, petani lokal Pululera) dari alat produksinya (tanah) melalui daya paksa hukum struktural. Ketika petani dilarang menanam palawija dan diperintahkan memusnahkan tanaman komoditas mereka, hak atas subsistensi (hak untuk sekadar bertahan hidup) mereka dihancurkan. Di sini, negara dan perangkat hukum formalnya (sertifikat HGU) bertindak sebagai superstruktur yang melegitimasi kepentingan pemilik modal (korporasi) untuk menguasai ruang hidup, seraya mengubah posisi petani mandiri menjadi buruh upahan yang rentan atau masyarakat miskin kota yang kehilangan ruang hidup (proletarisasi).
Ilusi Negara Organik dan Realitas Kontradiksi Kelas
Di sinilah kita perlu menguji kembali konsep “negara integralistik” atau negara organik yang dulu sempat digaungkan oleh Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 dalam sidang Badan Penyelidikan Untuk Persiapan Indonesia Merdeka. Pemikiran Soepomo memandang masyarakat sebagai satu tubuh kesatuan yang organis, di mana individu-individu harus tunduk dan melebur sepenuhnya demi kepentingan kesatuan struktural yang lebih besar.
Namun, Marxisme menelanjangi konsep negara organik ini sebagai sebuah ilusi borjuis untuk meredam gejolak di tingkat bawah. Kasus Hokeng menunjukkan kontradiksi kelas yang nyata, bukan kesatuan organis. Negara melalui aparat hukumnya tidak bertindak netral demi “seluruh tubuh bangsa”, melainkan cenderung berpihak pada kepemilikan modal skala besar. Paham organik yang kaku rawan memosisikan masyarakat kecil tak ubahnya sel tubuh yang boleh dibuang kapan saja jika dianggap mengganggu stabilitas kapital institusi yang lebih besar.

Pisau Analisis Thomas Aquinas: Masyarakat adalah Unum Ordinis
Menariknya, pembongkaran watak menindas dari kapitalisme formal ini tidak hanya selaras dengan kritik kiri, tetapi juga beresonansi dengan etika teologi klasik milik Thomas Aquinas (1226–1274). Dalam melihat masyarakat, Aquinas membedakan dua macam kesatuan (unum), yaitu unum in se (kesatuan hakiki) dan unum ordinis (kesatuan tatanan).
Unum in se adalah kesatuan utuh pada dirinya sendiri, layaknya anatomi tubuh manusia di mana tangan atau kaki sama sekali tidak memiliki arti jika dipotong dari tubuh. Sebaliknya, unum ordinis adalah kesatuan yang terbentuk karena adanya koordinasi, keadilan, dan tujuan bersama dari individu-individu yang tetap merdeka dan memiliki hak dasarnya sendiri.
Melalui pembedaan ini, Thomas Aquinas secara tegas memperlihatkan bahwa masyarakat, lembaga hukum, maupun institusi swasta tidak boleh dianggap sebagai organisme mutlak (unum in se). Aturan di dalamnya sejatinya adalah sebuah unum ordinis. Artinya, warga masyarakat adat di Desa Pululera bukanlah sekadar objek yang boleh disingkirkan begitu saja demi tegaknya selembar kertas sertifikat HGU. Institusi atau hukum yang sehat adalah tatanan yang menempatkan manusia bukan sebagai alat sistem akumulasi modal, melainkan sebagai tujuan utama dari keadilan itu sendiri demi mencapai kebaikan bersama (bonum commune).
Adagium hukum klasik “Summum ius, summa iniuria” mengingatkan kita bahwa penegakan hukum formal yang terlalu kaku dan mutlak tanpa menimbang aspek kemanusiaan justru dapat melahirkan ketidakadilan tertinggi.
Kekerasan Struktural dan Pemulihan Subjek
Situasi pemaksaan struktural ini sejalan dengan apa yang pernah diperingatkan oleh pemikir humanis Paulo Freire (1921–1997). Freire menegaskan bahwa struktur yang hegemonik sering kali menggunakan keabsahan hukum dan birokrasi untuk menjinakkan masyarakat jelata. Ketika instrumen legalitas (seperti ancaman proses hukum pada surat HGU) digunakan untuk mencabut ruang hidup kaum kecil, hukum tersebut telah bergeser fungsi dari alat penegak keadilan menjadi alat kekerasan struktural.
Ironisnya, sengketa lahan di Hokeng ini menghadapkan masyarakat dengan badan usaha milik Keuskupan Larantuka. Sebagai lembaga yang mengakar pada tradisi etika Katolik yang kuat, institusi keagamaan memiliki komitmen moral mulia yang disebut Preferential Option for the Poor yakni keberpihakan utama pada kaum miskin dan tersisih.
Menggunakan analisis Aquinas yang juga merupakan Pujangga Gereja utama untuk mengkritik kebijakan PT Rerolara adalah sebuah seruan etis untuk menyelaraskan praktik ekonomi di lapangan dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang mereka ajarkan sendiri, bukan justru terjebak dalam pusaran akumulasi kapital yang dikritik oleh Marx.
Kontra-Argumen Yuridis: Menggugat Keabsolutan HGU
Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menegaskan secara imperatif bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Asas ini mengikat secara hukum: pemanfaatan lahan HGU tidak boleh mengorbankan mata pencaharian, ruang subsistensi, serta hajat hidup masyarakat lokal yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Lebih jauh, ancaman proses hukum pidana yang dilayangkan oleh pihak perusahaan dalam surat imbauan tersebut secara telak bertentangan dengan yurisprudensi konstitusi modern Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 95/PUU-XII/2014, negara secara tegas melarang kriminalisasi terhadap petani kecil dan masyarakat lokal yang menggarap lahan di dalam kawasan perkebunan atau kehutanan secara turun-temurun. Mahkamah menegaskan bahwa pemidanaan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya demi kelangsungan hidup merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.
Dari aspek pemanfaatan lahan, jika perusahaan terbukti membiarkan lahan tersebut terlantar atau dikelola warga secara damai dalam jangka waktu lama sejak pemberian status HGU pada 1992, maka korporasi telah melanggar kewajiban utamanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, lahan tersebut dikategorikan sebagai Tanah Terindikasi Terlantar. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan hak atas tanah (HGU) jika terbukti memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tingkat tapak. Dengan demikian, penguasaan fisik secara damai oleh warga Desa Pululera lintas generasi justru memberikan mereka posisi tawar hukum yang kuat bagi warga adat sukuTukang dan petani Pululera untuk menuntut reforma agraria atau skema enclave lahan.
Menuju Tatanan Agraria yang Beradab
Kasus sengketa lahan di Hokeng adalah pengingat etis yang berharga bagi kita semua. Dari Marx kita belajar tentang bahaya komodifikasi tanah yang memiskinkan rakyat; dari Aquinas kita diingatkan bahwa hukum harus mengabdi pada manusia; dan dari Freire kita disadarkan untuk menolak kekerasan birokrasi. Saat struktur hukum formal dan korporasi mengabaikan martabat manusianya, tatanan tersebut sedang kehilangan jiwa keadilannya. Hanya dengan menghormati hak atas ruang hidup warganya dan mengutamakan dialog kemanusiaan, sebuah tatanan bersama dapat disebut sebagai tatanan yang beradab.***


Komentar