GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Wacana Pemakzulan Presiden PrabowoI Inkonstitusional

Wacana Pemakzulan Presiden PrabowoI Inkonstitusional

Wacana Pemakzulan Presiden PrabowoI Inkonstitusional

Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta.

PELITADESANTT.COM – Dalam konteks hukum Tata Negara pernyataan saiful Mujani mengajak orang untuk mencari jalan lain selain impiecment untuk memberhentikan presiden Prabowo di tengah masa kepemimpinannys adalah seruan inkonstitusionsal dan bernada penghasutan yang memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ini sudah saatnya otoritas penegak hukum dapat mengambil langkah hukum untuk menghentikan hasutan tersebut agar tidak mengganggu dan atau mengancam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Seruan saiful mujani dan komentar dari feri amsari dan civil society lain yang mengatakan orang bebas berbicara tentang pemakzulan presiden selain karena diatur dalam konstitusi pasal 7. 8 dan 9 juga karena kebebasan mengeluarkan pendapat sdalah alasan pembenar saja. Mereka menjustifikasi suatu regulasi sesuai keinginan subyektif tanpa mempertimbangkan konteks dan content dari pada regulasi tersebut. Fenomena ini dalam dunia filsafat dikategori sebagai PIKIRAN SESAT ( falacy of relevant).

Kesesatan mereka dalam pendapat bahwa sah sah saja orang berbicara tentang impievhment terhadap presiden Prabowo tampak dalam konstruksi hukum pemakzulan yang sudah diatur secara rigid. Pertams. Bahwa pintu impiechment batu bisa dikonstruksikan dan atau dibicarakan publik jika sudah ada keputusan DPR bahwa presiden telah melanggar hukum seperti pengkhianatan. Korupsi. Suap. Pidana berat dan perbuatan tercela. Sampai saat ini belum ada keputusan DPR tentang pelanggaran hukum presidem Prabowo. Bagaimana mungkin saudara Saiful Mujani dan Feri Amsari dan kawan kawan sudah gencar bicara tentang pemberhentiAn Presiden Prabowo. Logika macam apa yang sedang dibangun oleh tokoh tokoh civil dociety untuk memberhentikan presiden Prabowo kalau bukan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah yang dapat mengarah kepada makar.

Lepas Peserta Kukerta UPG 1945 NTT, Gubernur Melki Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT

Lebih tidak masuk akal lagi ketika Saiful Mujani yang didukung Fery Amsari menyatakan karena jalan impiechment formal konstitusional tidak ada pintu masuk maka mereka mau mencari jalan lain untuk memberhentikan presiden Prabowo. Pernyataan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana penghasutan yang mengarah kepafa makar. Dengan demikian jalan yang harus dilakukan pemerintahan yang sah adalah memproses mereka secara hukum agar NKRI tetap utuh dan dikelola sesuai konstitusi yang ada.
[07.50, 8/4/2026] NANDO SERAN:

Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum, Penulis adalah  Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *