GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Korupsi tak Pantas jadi Budaya

Korupsi tak Pantas jadi Budaya

PELITADESANTT.COMKorupsi, berasal dari Bahasa Latin “corrumpere“. Artinya; busuk dan rusak. Ada banyak teori yang mengemukakan bahwa praktik korup, bukan barang baru di dunia. Sejak dahulu kala, dia telah menjadi budaya, bahkan merasuk ke dalam diri seseorang, dan menjadikannya sebagai karakter.

Dalam berbagai sejarah sejarah peradaban manusia sejak zaman Mesir kuno, Babilonia, Yunani, Cina, hingga Romawi, budaya korupsi sudah begitu dikenal dan dipelajari oleh para ahli.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa perilaku koruptif mencapai puncaknya sekitar tahun 1.200 sebelum masehi, terutama di kalangan para pejabat pemerintahan Babilonia.

Karena itu, saat Raja Hammurabi memerintah Babilonia, ia merumuskan Code of Hammurabi untuk menghukum tindak korupsi di kalangan pejabat.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan melanggar hukum di mana seseorang atau korporasi dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Cetak Kader Konservasi, MAPALA Undana Buka Rekrutmen DIKLATSAR VII

Media massa secara rutin melaporkan praktik tindak pidana korupsi yang hampir terjadi setiap hari di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga lembaga politik dan hukum.

Lantas, apakah benar tentang adanya persepsi bahwa korupsi telah menjadi sebuah budaya di Indonesia?

Jika kita memahami bahwa budaya — yang berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Buddhaya” yang merupakan kata jamak dari kata “Buddhi” — mengacu pada segala hal yang terkait dengan budi dan akal manusia, maka dari sini dapat disimpulkan bahwa budaya adalah rangkaian perilaku positif yang timbul dari kearifan dan pemikiran manusia. Korupsi bukan hal positif maka tak pantas disandingkan dengan kata “budaya”.

Karena kriteria utamanya adalah akal budi, perilaku yang berasal dari budaya cenderung mengandung unsur kebaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Maka korupsi sejatinya bukanlah sebuah hal yang pantas menjadi bagian dari sebuah budaya.

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.[6]

Jenis-jenis korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut :

1. Merugikan Keuangan Negara

WNA Asal Timor Leste Diduga Aniaya Perempuan di Noelbaki, Polres Kupang Amankan Pelaku

    Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

    Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 – 117).

    Adapun orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.

    2. Suap-menyuap

      Berdasarkan artikel Ini Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin, yang dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, meski melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

      Kemudian, disarikan dari artikel Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!, suap menyuap dapat terjadi kepada PNS, hakim maupun advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

      Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:

      Pasal 5 UU 20/2001;
      Pasal 6 UU 20/2001;
      Pasal 11 UU 20/2001;
      Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
      Pasal 13 UU 31/1999.

      Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta. Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.

      3. Penggelapan dalam Jabatan

        Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.

        Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

        Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

        Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; Dengan sengaja; Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu; Uang atau surat berharga; Yang disimpan karena jabatannya.
        Kemudian, orang yang melanggar Pasal 8 UU 20/2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

        Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal. 259), penggelapan memiliki kemiripan dengan arti pencurian. Bedanya dalam pencurian, barang yang dimiliki belum ada di tangan pencuri. Sedangkan dalam penggelapan, barang sudah berada di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut.

        4. Pemerasan

          Pemerasan adalah perbuatan di mana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.

          Selanjutnya, orang yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

          5. Perbuatan Curang

            Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

            Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah contoh perbuatan curang:

            Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas; setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

            6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

              Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

              Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

              Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

              7. Gratifikasi

              Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

                Adapun sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana tersebut di atas, adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

                Komentar

                Tinggalkan Balasan

                Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *