GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terbongkar: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Dijebloskan ke Penjara, Rompi Pink Jadi Saksi!

Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terbongkar: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Dijebloskan ke Penjara, Rompi Pink Jadi Saksi!

Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terbongkar: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Dijebloskan ke Penjara, Rompi Pink Jadi Saksi!

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan mega-korupsi dalam tata kelola program strategis ‘Makan Bergizi Gratis’ (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, langsung digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6).

Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang ikonik, tangan terborgol, dan dikawal ketat oleh penyidik. Momen dramatis ini menjadi sorotan media, meskipun para tersangka memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” jelas Syarief.

Modus operandi yang terkuak adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan secara terorganisir. Skandal ini mencuat setelah puluhan laporan penipuan dari masyarakat diterima kepolisian. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah masuk, mengungkap kerugian fantastis di berbagai daerah.

Kolaborasi Emas Pemuda dan Pemerintah: Taman Duang Wangatoa Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner dan Ruang Publik Modern di Lembata!

Di Batam, dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta sedang diusut. Sementara di Jawa Barat, total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 korban. Kasus serupa juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, di mana satu titik SPPG dijual seharga Rp 950 juta. BGN sendiri menyimpulkan bahwa praktik jual beli SPPG ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan kelompok terorganisir yang mengaku memiliki relasi dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka. Sebagai respons cepat, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan program vital bagi masyarakat. ***(*/WN-01)

Editor : Redaksi PelitadesaNTT.com

Kejati NTT Perkuat Benteng Hukum: Lima Pejabat Baru Dilantik, Siap Tingkatkan Integritas dan Layanan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *