Aksi Senyap Burung Hantu Polres Ende: 7 Kasus Kejahatan Terbongkar, Warga Ende Kini Lebih Aman!
ENDE – Kejahatan di Kabupaten Ende kini tak lagi bisa bersembunyi di balik kegelapan malam. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu (Burhan) Polres Ende, sebuah unit khusus yang dibentuk untuk menumpas kriminalitas, berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan besar yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini meliputi kasus pencurian, perjudian, penggelapan sepeda motor, penganiayaan, hingga persetubuhan anak di bawah umur, menunjukkan efektivitas tim yang bergerak cepat dan senyap.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (3/6/2026), Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, dan anggota Tim Burhan, menjelaskan peran krusial unit ini. “Tim URC Polres Ende adalah tim khusus yang dibentuk di tingkat Polres atau Polda untuk merespons laporan darurat dan mencegah tindak kriminalitas dengan cepat,” terang Kapolres Yudhi.
Nama “Burung Hantu” sendiri bukan tanpa alasan. “Tim ini saya bentuk pada Februari 2026 lalu sesuai dengan perintah Kapolri. Saya beri nama Burung Hantu karena lebih sering bergerak di malam hari memantau tindakan kejahatan dan kriminal di Ende,” ungkap AKBP Yudhi Franata, menggambarkan dedikasi tim yang tak kenal lelah dalam menjaga keamanan warga, bahkan saat sebagian besar orang terlelap.

Sejak dibentuk pada Februari 2026, Tim URC Burhan telah menunjukkan taringnya dengan mengungkap tujuh laporan polisi dari masyarakat. Beberapa kasus bahkan merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya, sementara ada pula laporan yang berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Ini membuktikan kecepatan dan ketepatan respons Tim Burhan dalam menindaklanjuti setiap aduan.
Kapolres Ende juga menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. “Kehadiran tim URC Burung Hantu mesti didukung oleh masyarakat Kabupaten Ende. Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada Polres Ende terkait dengan tindakan kejahatan dan kriminal di wilayah hukum ini,” ajaknya. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana atau kejahatan yang terjadi di wilayahnya ke polisi, atau menghubungi nomor darurat 110. “Polres Ende berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini dan menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya, menegaskan kembali janji kepolisian untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Ende.
Editor : Redaksi PelitadesaNTT.com


Komentar