GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Uncategorized
Beranda » Berita » Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Sikka: Kejaksaan Usut Rp 1,4 Miliar Dana Publik yang Belum Kembali

Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Sikka: Kejaksaan Usut Rp 1,4 Miliar Dana Publik yang Belum Kembali

Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Sikka: Kejaksaan Usut Rp 1,4 Miliar Dana Publik yang Belum Kembali

MAUMERE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyelidikan ini berpusat pada dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2023 senilai total Rp 1.440.000.000 yang diduga belum dikembalikan oleh 32 wakil rakyat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastya Ajie, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada Selasa (2/6). Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut, menyebutkan bahwa proses ini “masih tertutup” dan “baru awal”. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana publik ini.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp 45.000.000 per anggota DPRD Sikka. Kejanggalan ini semakin mencuat mengingat besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Sikka mencapai Rp 15.000.000 per bulan, angka yang lebih tinggi dibandingkan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 12.500.000 per bulan pada periode yang sama.

Meskipun batas waktu pengembalian telah ditetapkan, sebagian besar anggota DPRD Sikka diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Isu ini sebelumnya telah disoroti oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Sufriyance Merison Botu, dalam Rapat Paripurna pada 19 Maret 2024. Botu mendesak agar BPK diundang untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan awal tunjangan perumahan ini, menunjukkan adanya desakan internal untuk transparansi dan akuntabilitas.

Aksi Senyap Burung Hantu Polres Ende: 7 Kasus Kejahatan Terbongkar, Warga Ende Kini Lebih Aman!

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan akuntabilitas para pejabat publik dalam mengelola dana yang berasal dari rakyat. Publik menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Sikka untuk menuntaskan penyelidikan ini dan memastikan pengembalian dana yang menjadi hak masyarakat. (ENY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *