Revolusi Kampus Undana: Larangan Total Rokok, Alkohol, Narkoba, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar!
KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) secara dramatis mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah wajah kampus secara fundamental. Melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 118 Tahun 2026, Undana mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas total dari rokok, alkohol, dan narkoba, dengan ancaman sanksi tegas bagi setiap pelanggar. Langkah ini menandai komitmen serius Undana dalam menciptakan lingkungan akademik yang steril dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa regulasi ini adalah penegasan ulang sekaligus perluasan dari aturan yang sudah ada, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan lingkungan pendidikan sebagai kawasan bebas rokok. Namun, kali ini, cakupan larangan diperluas hingga menyentuh aspek komersialisasi, bukan hanya konsumsi.
Dari Larangan Konsumsi hingga Penjualan: Kampus Bersih Total
“Ini adalah penegasan kembali dan tindak lanjut dari peraturan daerah. Namun, yang paling penting, kali ini kami melengkapi dengan klausul tertulis bahwa penjualan rokok juga dilarang keras di seluruh area kampus,” jelas Prof. Jefri.
Kebijakan ini mengikat semua pihak yang berada di lingkungan kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum. Titik-titik krusial seperti ruang kelas, laboratorium, ruang kerja dosen, kantin, halte, area parkir, lopo, hingga gazebo kampus diidentifikasi sebagai area yang harus steril dari segala bentuk aktivitas terkait rokok, alkohol, dan narkoba.
Enam poin utama dalam SE Nomor 118 Tahun 2026 yang patut dicermati adalah:
•Larangan Merokok Mutlak: Berlaku di seluruh fasilitas, baik terbuka maupun tertutup dan ber-AC.
•Larangan Penjualan Rokok: Aktivitas jual-beli rokok dilarang total di seluruh area kampus.
•Bebas Alkohol: Larangan memproduksi, mengedarkan, mengonsumsi, dan berada dalam kondisi mabuk di kampus.
•Bebas Narkotika: Penolakan keras terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
•Kewajiban Hidup Sehat: Seluruh warga kampus wajib menjaga kualitas udara bersih dan ketertiban lingkungan.
•Sanksi Tegas: Penegakan hukum internal secara berjenjang, dari teguran hingga sanksi berat.
Sanksi Berlapis Menanti Pelanggar
Prof. Jefri menjelaskan bahwa universitas telah menyiapkan mekanisme sanksi disiplin yang berlapis, disesuaikan dengan status pelanggar dan tingkat fatalitas pelanggaran. Bagi dosen atau pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penindakan akan mengikuti regulasi kedisiplinan PNS nasional. Sementara itu, mahasiswa dan tenaga kontrak akan dikenakan sanksi berdasarkan pakta integritas dan kode etik mahasiswa Undana.

“Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan aturan yang mengikat ASN maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Undana,” tegas Prof. Jefri, menunjukkan keseriusan implementasi kebijakan ini.
Membangun Fondasi Riset Berkualitas dan Generasi Bebas Narkoba
Penerbitan SE Rektor ini memiliki urgensi tinggi untuk mengakhiri normalisasi perilaku tidak sehat yang dapat mengganggu kenyamanan publik dan menurunkan produktivitas akademik. Dengan memberlakukan larangan total, termasuk menyasar ekosistem ekonomi (larangan menjual rokok), Undana tidak hanya memberikan imbauan moral, tetapi juga melakukan penataan sosial secara struktural.
Langkah preventif ini dianggap krusial untuk melindungi generasi muda dan seluruh sivitas akademika dari ancaman kriminalitas narkoba dan penyakit klinis. Lebih jauh, kebijakan ini bertujuan membangun atmosfer kampus yang bersih, aman, dan harmonis, yang menjadi fondasi utama bagi lahirnya riset-riset berkualitas tinggi di Nusa Tenggara Timur.
(Van)
Editor: Ollien Manggol – Foto: Nur Merlianti


Komentar